Kamis, 23 Februari 2012


Tugas Fiqih
Tentang Ushuludddin (`Amm dan Khosh, Mutlaq dan Muqoyyad )
Dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran fiqih kurikulum sebagai siswa/i MAN Rejoso
41605_208393237237_6129392_n.jpg
Oleh            : Kelompok 3
1.     Achmad Yusuf Alfi Syahr
2.     Miftakhul Rohman
3.     Dian Sadida
4.     Nining Susilowati
5.     Nur Fadhilatul Ifa
6.     Yuyun Oktafiah
7.     Ifa Lailatul Faizah
Kelas                    : XII-Bahasa

MADRASAH ALIYAH NEGERI REJOSO PETERONGAN JOMBANG DI DARUL `ULUM TAHUN PELAJARAN 2011/2012


 
Kata Pengantar

            Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Alhamdulillahi Robbil `Alamin,  Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang untuk awali segala perbuatan.
Pertama, kami ingin mencurahkan rasa syukur kami karena kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang ushuluddin dengan pembahasan `Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad dengan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan yang mengganggu proses pengerjaan makalah ini. Semoga Allah akan tetap dan menambah kerahmatan serta perlindungan-Nya kepada kaum muslimin berupa keimanan dan ketaqwaan kepada-Nya.
            Kedua, kami tak akan pernah lupa menjunjungkan sholawat serta salam kepada Rasulullah Nabi Muhammad saw. yang telah menyampaikan agama yang paling sempurna yakni agama Islam. Terima kasih pula kepada Rasulullah yang telah memberikan jalan lurus kepada Ilahi Robbi. Semoga beliau mendapatkan rahmat ta`dhim, kesejahteraan, keberkahan dari Allah swt..
            Ketiga, kami ucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini baik dalam hal materiil ataupun spiritual. Yakni kami tujukan pada :
1.      Ayah dan Ibu kami yang selalu berdo`a kepada Allah agar kami menjadi hamba Allah yang selalu beriman dan bertaqwa  kepada Allah.
2.      Bapak dan Ibu guru yang telah membimbing kami selama 3 tahun sehingga kami mendapat pengetahuan yang luas seperti sekarang ini.
3.      Para inspirator dalam kehidupah kami baik idola, teman, sahabat, calon suami, ataupun calon istri.
Semoga segala sesuatu yang kami tulis akan bermanfaat bagi generasi yang akan datang dan kami berharap aspirasi para pembaca untuk penyempurnaan bahasan tentang ushulfiqih.
Terima kasih kami ucapkan kepada semuanya dan kami ucapkan pula selamat membaca.

Motto

Hidup ini berjalan seiring dengan perkembangan zaman, maka kita harus meningkatkan hidup ini dengan perkembangan ketauhidan pada Allah swt..

Tiada cita-cita yang tercapai tanpa dibarengi kehendak-Nya dan usaha kita, maka mintalah kepada Allah swt. dan berusahalah agar semua yang kita lakukan bermanfaat dan bernilai kebaikan.

Kehidupan itu awal dari sebuah kebingungan jika kita tak pasrah kepada Allah atas kehidupan, maka mulai sekarang pasrahlah kepada-Nya dan yakinlah semua akan terlewati dengan penuh kebaikan.

Jika kita menanam pari, maka kita akan mendapat beras dikemudian hari dan jika kita menanam tanaman cabai, maka cabailah yang kita peroleh. Dari ungkapan tersebut bila kita cinta kepada Allah, maka Allah akn mencintai kita.


Daftar Isi

Halaman Pengesahan
Kata Pengantar................................................................................................. i
Motto................................................................................................................ ii
BAB I    : Pendahuluan
 1.1 Latar Belakang....................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................... 2
 1.3 Tujuan Penulisan..................................................................... 2      
 1.4 Manfaat Penulisan.................................................................. 2
BAB II   : Pembahasan
2.1  `Ushuluddin
2.1.1        Pengertian................................................................... 3
2.1.2        Objek pembahasan Ushuluddin.................................. 3
2.2  Amm
2.2.1        Pengertian................................................................... 3
2.2.2        Kaidah........................................................................ 4
2.2.3        Hukum........................................................................ 5
2.2.4        Contoh........................................................................ 5
2.3  Khosh
2.3.1        Pengertian................................................................... 6
2.3.2        Hukum dan macamnya............................................... 6
2.3.3        Contoh........................................................................ 8
2.4  Muthlaq
2.4.1        Pengertian................................................................... 9
2.4.2        Contoh........................................................................ 9
2.5  Muqoyyad
2.5.1        Pengertian................................................................... 11
2.5.2        Contoh........................................................................ 12    
2.5.3        Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad...................... 13
2.5.4        Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad .......................13                                       

2.6  Cara menggunakan teknologi (internet)
2.6.1        Pengertian................................................................... 14
2.6.2        Cara menggunakan..................................................... 14

BAB III  : Kesimpulan dan Saran.................................................................... 17
Penutup............................................................................................................. iii
Biografi Penulis................................................................................................ iv
Daftar Pustaka.................................................................................................. v




BAB I

1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
            Perkembangan zaman kini semakin pesat apalagi dalam bidang teknologi dan pengetahuan umum, akan tetapi masih ada salah satu bidang yang tak sepesat perkembangannya daripada perkembangan kedua bidang diatas yakni bidang keagamaan. Banyak teknologi yang telah diciptakan manusia, namun hal itu hanya berpengaruh kecil bagi perkembangan agama khususnya moral manusia serta pemahaman tentang dasar hukum Islam karena banyak penyalahgunaan dalam memanfaatkan teknologi itu sendiri.
       Sebagai kaum muslimin yang bertaqwa kepada Allah swt. kita wajib menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, bersamaan dengan itu kita juga harus mengetahui materi-materi yang berkenaan dengan agama kita sehingga kita dapat memahami, mengamalkan, dan ikhlas melakukannya. Seperti halnya pada penggunaan teknologi bagi para muslimin yang harus tahu apa manfaat menggunakan teknologi sehingga dapat menggunakan kemanfaatan dari toknologi tersebut dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan memanfaatkannya sebagai media pemahaman agama bahkan menyebarkan agama.
            Rumah tanpa pondasi tak akan mungkin sekokoh dari rumah berpondasi”. Dalam kesempatan kali ini Ushulfiqih ialah ilmu yang dasar untuk mengetahui dasar keagamaan, yaitu salah satunya dalam pengambilan hukum. Apabila kita tidak tahu dasarnya, maka kita sepatutnya mengambil keputusan, hal itu sama seperti keputusan seorang hakim dalam suatu perkara namun sang hakim tak mengetahui dasar-dasar hukum yang berlaku di suatu wilayah tersebut. Ushulfiqih jika diperumpamakan seperti ungkapan diatas maka ushulfiqih bertindak sebagai pondasinya sehingga akan mengokohkan bangunan yang diatasnya (aktivitas keagamaan) .
            Melihat banyaknya santri yang masih buta atas pemahaman tentang ushulfiqih. Hal itu menggugah penulis sehingga berusaha membuat makalah tentang ushulfiqih dengan beberapa bahasan (`Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad ) agar dapat menjadi bahan tambahan untuk pembelajaran tentang ushulfiqih serta penulis juga menyertakan beberapa bahasan terkait dengan cara menggunakan sesuatu teknologi (internet) dengan sebaik-baiknya.
            Semoga segala niat, proses, dan hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan. ’’Suatu yang diawali dengan niat dan proses yang baik akan menuai hasil yang baik pula”.
1.2 Rumusan Masalah
            Dari latar belakang diatas maka dapat diambil beberapa masalah akan dibahas pada penulisan makalah, rumusan masalahnya ialah :
1.      Apakah pengertian dari ushulfiqih?
2.      Apakah pengertian dari `Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad?
3.      Bagaimana kaidah-kaidahnya?
4.      Sebutkan macam-macam/perbandingan/pembagiannya?
5.      Berikan contohnya masing-masing!
6.      Bagaimana cara menggunakan teknologi (internet) dengan sebaik-baiknya ?
1.3 Tujuan Penulisan
Sesuai dengan latar belakang yang terdapat pada penulisan makalah ini, maka tujuan penulis dalam penulisan makalah ialah :
1.      Memberikan tambahan pengetahuan tentang ushulfiqih.
2.      Melaksanakan tugas penulis dalam menjadi murid dengan mengerjakan sebuah makalah yang telah diberikan oleh Ibu guru.
3.      Berbagi pengetahuan kepada santri dan murid lain.
4.      Mempermudah pemahaman tentang ushulfiqih (`Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad) kepada santri dan murid lain
1.4 Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan diatas, maka manfaat penulisan ini ialah :
1.      Pemahaman tentang ushulfiqih kian bertambah.
2.      Terhindarnya dari penyelewengan terhadap guru oleh murid.
3.      Pahala mengamalkan ilmu semakin terus-menerus.
4.      Mudahnya pemahaman tentang `Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad.



BAB II

2. Pembahasan
1.      Ushulfiqih
2.1.1 Pengertian
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu اصول dan اصول الفقه merupakan bentuk jama' (plural) dariاصل  yang secara etimologi artinya adalahما بني عليه غيره  dan
secara terminologi adalah:
يقال على الدليل والقاعدة الكلية والراجح

Adapun الفقه , secara etimologi ialah الفهم , dan secara terminologi ialah:
العلم بالأِحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد
Maka, ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasanpembahasan  yang  dapat  membawa  kepada  pengambilan  hukum-hukum  tentang  amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci".

2.1.2 Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan  (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).

2.      `Amm
2.2.1        Pengertian
Lafaz 'am ialah yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan satu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.


            Lafaz-lafaz yang digunakan untuk memberi faedah 'am antara lain: (1) Lafaz kullun dan jamî'un. 
(2) Lafaz jama' yang di-ta'rif-kan dengan idhafat atau dengan alif-lam  (ال) jinsiyah. 
(3)  Isim  mufrad  yang  di-ta'rif-kan  dengan  alif-lam  jinsiyah.
(4)  Isim-isimmaushul, seperti al-ladzi, al-ladzina, al-lati, al-la'i, maa dan lain sebagainya.
(5)  Isim-isim isyarat, seperti man, ma, dan ayyuma.
(6)  Isim-isim istifham (untuk bertanya), seperti man (siapakah), ma  dza (apakah), dan mata (kapan).
(7)  Isim nakirah dalam susunan kalimat nafi (negatif).


2.2.2        Kaidah

1.     العام عمومه شمولي وعموم المطلق بدلي
2.     الفعل المثبة اذا كان له اقسام بعام في في اقسامه
3.     العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
4.      المقتضى لا عمومه
5.     حفذ المعمول يفيدالعموم
6.     ذكر بعض إفراد العام بحكمه لا يخصصه
7.     العام بعض التخصيص حجة في الباقي
8.     الخطاب الخاص بواحد من الأمة يفيد العموم حتى يدل الدليل على الخصوص
9.      العمل بالعام قبل البحث عن المخصص لايجوز





2.2.3 Macam-macam 'am

1. 'Âm yurâdu bihi al-'âm. Yaitu 'am yang tidak disertai qarinah yang menghilangkan kemungkinan untuk dikhususkannya.
2.  'Âm yurâdu bihi al-khusus. Yaitu 'am yang disertai qarinah yang menghilangkan arti umumnya dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'am itu adalah sebagian dari satunya.
3.  'Âm makhshush. Yaitu 'am mutlak. Am yang tidak disertai qarinah yang menghilangkan kemungkinan dikhususkan dan menghilangkan keumumannya. Pada kebanyakan nash-nash yang didatangkan dengan shigat umum tidak disertai qarinah, sekalipun qarinah lafzhiyah (tertulis), 'aqliyah (dalam pemikiran) atau 'urfiyah  (adat kebiasaan)  yang menyatakan keumumannya atau kekhususannya. Lafaz-lafaz 'am semacam ini adalah jelas menunjukkan keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

2.2.4        Contoh
Contoh lafadz amm seperti kata-kata “ Al- insani dalanm firman Alloh :
نسان لفى خسرالاالذىن امنوا وعملواالصالحات ان الا (العصر)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam keadaan rugi, kecuali mereka yang beriman dan mengerjakan ama saleh.
Kata-kata Al insani yang artinya manusia dalam ayat ini meliputi dan mencangkup seluruh makhluk yang disebut manusia.
(Zaina Abidin.1975.68)






3            Khosh

2.3.1 Pengertian
Lafaz khash ialah lafaz yang diciptakan untuk memberi pengertian satu satuan yang tertentu.  Baik  menunjuk  pribadi  seseorang,  seperti  lafaz  Muhammad,  atau  menunjuk macam sesuatu, seperti lafaz insan (manusia) dan rajulun (orang laki-laki), atau menunjuk jenis sesuatu, seperti lafaz hayawan (hewan), atau menunjuk benda konkrit atau abstrak, seperti lafaz 'ilm (ilmu) dan jahl (kebodohan), atau penunjukkan arti kepada satu satuan itu secara hakiki atau i'tibari (anggapan) seperti lafaz-lafaz yang diciptakan untuk memberi peringatan banyak yang terbatas, seperti lafaz tsalasah  (tiga), mi'atun  (seratus), jam'un (seluruhnya) dan fariq (kelompok).

2.3.2 Hukum dan Macamnya
Hukum lafaz khash
Lafaz khash dalam nash syara' adalah menunjuk kepada dalalah qath'iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath'iy, bukan zhanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain.
Macam-macam Khash
1.  Muttashil       (yang  bersambung).  Yakni  mukhashshish-nya  ada  dalam susunan  yang menjadi satu dengan yang umumnya. Khash muttashil terdapat berbagai macam:
a.  Istitsna', yaitu kata 'illa' ( إلا).
b.  Syarath (syarat).
c.  Shifat (kata sifat).
d.  Gayah, yaitu kata 'hatta' (حتى) dan 'ila' (إلى)
e.  Badlul ba'dhi (pengganti).
f.   Hal (keadaan).

2. Munfashil (yang terpisah). Yakni mukhashshish-nya terdapat pada tempat lain, tidak bersama dengan lafaz yang umum. Khash munfashil juga terdapat berbagai macam:
a.  Takhshish al-kitab bi al-kitab.
b.  Takhshish al-kitab bi al-sunnah.
c.  Takhshish al-sunnah bi al-kitab.
d.  Takhshish al-sunnah bi al-sunnah.
e.  Takhshish bi al-qiyas.
f.   Takhshish bi al-'aql.
g.  Takhshish bi al-hiss.
h.  Takhshish bi al-siyaq
Rangkuman
Lafaz 'am ialah yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan satu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. 'Am terbagi kepada tiga macam, yaitu 'Âm yurâdu bihi al-'âm, 'Âm yurâdu bihi al-khusus, dan 'Âm makhshush.
Dan lafaz khash ialah lafaz yang diciptakan untuk memberi pengertian satu satuan yang tertentu. Khash terbagi pada dua macam, yaitu Muttashil dan Munfashil.

Macam-macam Khosh menurut pendapat Jumhur `Ulama`
1.        Lafadz has berbertuk mutlak tanpa dibatasi qayyid atau syarat
Contoh:
والذين يظهرون من نسائهم ثم يعدون لما قا لوافتحريررقبة من قبل ان يتماسا ذالكمتو عظون به والله بما تعملون خبير
Atinya : orang –orang yang mendzihar istri mereka . kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Alloh maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.          Lafadz khas berbentuk muqqoyyad (dibatasi qayyid)
Contohnya surat Annisa’ 42
ومن قتل مؤمناخطاء فتحرير رقبة مؤمنة
Artinya: barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaknya ia memerdekakan seotang hamba sahaya yang beriman
3.        Lafadz khas berbentuk amr
Contohnya dalam syurat annisa’ 58
ان الله ياء مروكم ان تؤدواالامنت الى اهلها
Artinya : sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerinanya.
4.          Lafadz khas yang berbentuk larangan
Contoh surat annahl 90
ان الله ياء مرون با لعدل والاءحسن وايتائ ذئ القربى وينهى عن الفحشاء والمنكروالبغى يعظكم لعلكم تذكرون
Artinya: sesungguhnya Alloh menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan member kepada kaum kerabat dan Alloh melarang dari perbuatan keji kemungkaran dan permusuhan dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
2.3.3 Contoh
Contoh lafadz khas:
……فكيفارتهاطعام عشرةمساكين من او سط ما تطعمون اهليكموكسوتهم…….(المائد)
Artinya: …maka kaffarat melanggar sumpah itu , ialah memberi makan sepuluh orang miskin , yaitu dari makanan yang bisa kamu berikan kepada keluargamu, atau member pakaian kepada mereka
(Qs Al Maidah 89)

4            Mutlaq

2.4.1 Pengertian
Kata mutlaq secara bahasa, berarti tidak terkait dengan ikatan atau syarat tertentu. Secara istilah, lafal mutlaq didefinisikan ahli ushul fiqh sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya. Sedangkan Abdul Karim Zaidan mendefinisikan lafal mutlak sebagai lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal mutlak adalah lafal yang menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara tertentu. Misalnya, rajulun (seorang laki-laki), rijalun, (banyak laki-laki), kitabun (buku).

2.4.2 Contoh
Contoh lafal mutlaq lain dapat ditemukan pada firman Allah surat Al-Baqarah, 2:234:
  • والذين يتوفون منكم ويذ رون ازواجايتربصن بانفسهن اربعة اشهرا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’ibadah) empat bulan sepuluh hari.
Lafal azwajan (isteri-isteri) dalam ayat ini merupakan lafal mutlaq. Oleh sebab itu, tidak debedakan apakah wanita itu digauli atau belum digauli atau belum digauli oleh suaminya, maka apabila suaminya meninggal iddah wanita tersebut empat bulan sepuluh hari.
Dilihat secara sepintas lafal mutlaq mirip dengan lafal ‘aam, tetapi sebenarnya antara keduanya berbeda. Pada lafal ‘amm keumumannya bersifat syumuliy (melingkupi), sementara keumuman lafal mutlaq bersifat badali (mengingatkan). Umum yang syumuliy ialah kulliy (keseluruhan) yang berlaku atas satuannya, sementara keumuman yang badaliy adalah kulliy dari sisi tidak terhalang menggambarkan untuk setiap satuannya, hanya menggambarkan satuan yang syumuliy. Untuk melihat perbedaan antara kedua lafal ini dapat diamati dari firman Allah di bawah ini.

1. Firman Allah dalam surat Hud, 11:6:
  • ومامندابة فى الارض الاعلى الله رزقهاوىعام مستقرهاومستودعهاكل فى كتاب مبين
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).
Apabila diperhatikan secara seksama dalam ayat ini terdapat lafal ‘amm yang bersifat syuuliy (melingkupi), yaitu kata dabbah. Lafal ini umum karena bentuknya nakirah yang mencakup semua jenis binatang melata. Isyarat keumuman dalam ayat itu (menafikan sesuatu). Apabila lafal ‘amm pada ayat ini ditakhsis, bukan berarti menghapuskan makna-makna lain yang dikandung dari keumuman lafalnya. Makna-makna ini tetap dipandang ada, karena keumuman lafal ‘amm bersifat syumuli.
2. Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2:67
·         واذقال موسى لقومه ان االله يا مركم ان تذبحوابقرة قالوا اتتخذناهزواقال اعوذ با الله ان اكون من الجاهلين
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. Mereka menjawab: Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi seorang dari orang-orang yang jahil.
Dari ayat ini deketahui bahwa kata baqarah yang terdapat di dalamnya merupakan lafal mutlaq yang bersifat umum lagi bersifat badaliy. Keumuman lafal mutlaq ini meliputi bermacam-macam afrad. Apabila lafal mutlaq telah ditaqyid, maka afrad-afrad lainnya sebagai cakupan dari lafal mutlaq tersebut, tidak berkaku lagi.

5            Muqoyyad

2.5.1 Pengertian
Secara bahasa, kata muqayyad berarti terikat. Sementara secara istilah, muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu. Misalnya, ungkapan rajulun Iraki (seorang laki-laki asal Irak), hamba sahaya yang beriman.
Menurut Abu Zahrah pembatasan ini terdiri dari sifat, hal (keadaan), ghayah, syarat, atau dengan bentuk pembatasan yang lainnya. Pengggunaan sifat sebagai pembatasan dapat diamati dari firman Allah surat al-Nisa’, 4:92:
  • ومن قتل مومناخطا فتحريررقبة مومنة
Barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.
Kata raqabah dalam ayat ini memakai qayyid dalam bentuk sifat, yaitu, mu’minah (beriman). Jadi, ayat ini memrintahkan kepada orang yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja untuk memerdekan hamba sahaya yang beriman dan tidak sah memerdekan hamba yang tidak beriman. Contoh qayyid dalam bentuk syarat dapat diamati dalam kasus kaffarat sumpah, seperti pada firman Allah surat al-Maidah, 5:89:
لايواخذكم الله باللغوفى ايمانكم ولكن يواخذكم بماعقدتم الايمان فكفارته اطعام عشرة مسا كين من اوسط ما
تطعمون اهليكم اوكسوتهم اوتحريررقبة فمن لم يجدفصيام ثلاثة ايام ذ لك كفارةايمانكم اذاحلفتم واحفظوا ايما
نكم كذالك يبين الله لكم ءاياته لعلكم تشكرون
Allah tidak menghuku kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabka sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau meberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).
Dan janganlah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar bisa kamu bersyukur (kepada-Nya).
Ayat ini menjadi landasan tentang bolehnya puasa tiga hari untuk membayar kaffarat sumpah dengan ada qayyid daam bentuk syarat. Sebab, hal ini baru dilakukan ketika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

2.5.2 Contoh
Adapun contoh muqayyad dalam bentuk ghayyah dapat diamati pada firman Allah surat al-Baqarah, 2:187:
  • ثم اتمواالصيام الى الليل
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
Dalam ayat ini terdapat perintah menyempurnakan puasa yang dihubungkan dengan batas waktu (ghayah), yaitu di al-lail (malam). Atas dasar ini, terlarang melakukan puasa washal (puasa sepanjang hari).
Dari penjelasan sebelumnya diketahui bahwa perbedaan antara mutlaq dengan muqayyad, bahwa mutlaq menunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ada suatu keterangan yang mengikatnya dan tanpa memperhatikan satuan serta jumlah. Misalnya, lafal raqabah yang terdepat dalam surat al-Mujadilah, 58:3 di atas adalah bentuk mutlaq karena tidak diikuti sifat apapun. Jadi, ayat ini memerintahkan memerdekakan budak dalam bentuk apapun, baik mukmin atau bukan mukmin. Sementara muqayyad menunjuk kepada hakikat sesuatu, tetapi mempertimbangkan beberapa hal, yaitu jumlah (kuantitas), sifat atau keadaan, seperti pada contoh di atas.



2.5.3   Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad
Kaidah lafazh mutlaq dan Muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
a. Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada sauatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
b. Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
c. Lafazh mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
d. Mutlaq muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya salam.
e. Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
2.5.4   Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Pada prinsipnya para ulama sepakat bahwa hukum lafazh mutlaq itu wajib diamlkan kemutlakannya, selama tidak ada dalik yang membatasi kemutlakannya. Begitu juga hukum lafazh muqayyad itu berlaku pada kemuqayyadannya. Yang menjadi persoalan di sini adalah mutlaq dan muqayyad yang terbentuk pada lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati ialah:
·  Hukum dan sebabnya sama, di sini para ulama sepakat bahwa wajibnya membaawa lafazh mutlaq kepada muqayyad.
·  Hukum dan sebabnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat wajibnya memberlakukan masing-masing lafazh, yakni mutlaq tetap pada kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
·  Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini, para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafazh mutlaq kepada muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlakannya dan kemuqayyadannya.

6.      Cara mempergunakan teknologi (internet)

2.6.1 Pengertian

Teknologi merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.

2.6.2 Cara menggunakan

Berikut ini 14 Tips Berinternet Secara baik:

1. Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk
  mencari informasi yang menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya.

2. Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di Internet, sebab data diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.

3. Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan informasi yang disampaikan.

4. Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, My Space dan sebagainya baik untuk mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan ”kopi darat”/bertemu dengan orang yang belum dikenal.

5. Internet mempermudah transaksi bisnis, perbankan maupun jual-beli barang, untuk itu gunakan transaksi dengan tingkat security yang aman, berhati-hati dengan nomor kartu kredit, PIN e-banking, sebab penjahat internet siap mengintai setiap saat.

6. Bagi orang tua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses.

7. Untuk membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi.pornoaksi, gunakan program-program filter (seperti netnanny, K9 web protection) di komputer sehingga akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman saja.

8. Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas lebar pita yang besar, untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.

9. Selalu log out setelah Anda log in suatu aplikasi maupun transaksi apapun. Keadaan tetap log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi terutama untuk akses internt di tempat umum seperti Warnet.

10. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ”mainan’ baru bagi kita semua.

11. Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, dimana kejahatan yang dilakukan secara off line (tradisional) kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) kini juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara online.

12. Perhatikan soal hak cipta saat menyalin (copy-paste) maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.

13. Tidak memproduksi maupun menyebarkan spam, virus, HOAX, termasuk juga gambar/foto pornoaksi dan pornografi, terutama pornografi anak.


14. Karena akses internet berbiaya, terutama yang menggunakan waktu (seperti dial up ataupun di warnet-warnet) maupun volume, maka gunakan internet seperlunya agar biaya tidak membengkak. Kalaupun bersifat unlimited, tetap matikan akses jika sudah tidak dipakai agar jika ada pengguna lain yang ingin menggunakan, mendapatkan kualitas layanan yang seperti diharapkan.


















Kesimpulan dan Saran

Sesuai dengan pembahasan yang telah di buat, maka ada beberapa hal yang dapat digaris bawahi, yaitu :
1.      Ushulfiqih ialah Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasanpembahasan  yang  dapat  membawa  kepada  pengambilan  hukum-hukum  tentang  amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci.
2.      `Amm ialah yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan satu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
3.      Khosh ialah lafaz yang diciptakan untuk memberi pengertian satu satuan yang tertentu.
4.      Muthlaq ialah lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
5.      Muqoyyad ialah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu.
6.      Cara menggunakan internet dengan baik berinti pada kesadaran diri.

Saran dari penulis atas segala hal yang dibahas kepada para pembaca ialah :
1.      Pelajarilah apa yang tidak kamu ketahui dan perdalamlah, apabila telah engkau matangkan maka pelajarilah hal yang baru kembali (positif).
2.      Semua berasal dari diri sendiri, bila engkau ingin menjadi apa yang engkau inginkan maka janganlah engkau abaikan hal yang telah tergenggam.
3.      Internet ialah bahan untuk media penyebaran, maka carilah persebaran yang berkaitan tentang ilmu pengetahuan dan jangan kamu mencari hal-hal yang tak sepantasnya dicari.




Penutup

Demikianlah akhir dari penulisan ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar dapat menyempurnakan sebuah makalah yang kami buat.
Terima kasih.
Wassalamu`alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
















Biografi Penulis

1.      a. Nama          : Achmad Yusuf Alfi Syahr
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Jombang, 04 Maret 1994
d. Asrama      : Kampung
2.      a. Nama          : Miftakhul Rohman
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Jombang, 29 Maret 1994
d. Asrama      : Kampung
3.      a. Nama          : Dian Sadida
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Bangkalan, 24 April 1994
d. Asrama      : Hurun Inn
4.      a. Nama          : Nining Susilowati
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Jombang, 08 Februari 1993
d. Asrama      : Kampung
5.      a. Nama          : Nur Fadhilatul Ifa
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Jombang, 14 Mei 1994
d. Asrama      : Kampung
6.      a. Nama          : Yuyun Oktafiah
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Jombang, 07 Oktober 1994
d. Asrama      : Kampung
7.      a. Nama          : Ifa Lailatul Faizah
b. Kelas           : XII-Bahasa
c. TTL                        : Jombang, 24 Maret 1993
d. Asrama      : Kampung




Daftar Pustaka


Syahrizal Al Qadhafi    
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, DDII, Jakarta, 1972. Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar Fikr al-Arabi, 1958.
H.A.Djazuli, Ilmu Fiqh, Orba Sakti, Bandung 1993.
Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr, Baerut, 1981.
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam dan Al-Bayan, Sa'adiyah Putra, Jakarta.
Syafi'i Karim, Fiqih Ushul Fiqh, Departemen Agama RI. 1995.
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Al-Ma'arif, 1986. Al-Jurjani, Al-Tarifat, Dar AlKitab Al Arabi, Baerut 1992.
Qamarudin Saleh, Asbabun Nuzul, Diponegoro, Bandung, 1993.
Munawar Khalil, Kembali Kepada Alqur'an dan Al-Sunnah, Bulan Bintang, 1977.
Muhammad al-Thahan,
Taisir Mushthalah al-Hadits, al-Harmain, Surabaya, 1985.
Syekh Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 1996.
Chaerul Uman, Dkk, Ushul Fiqih 1, Bandung: Pustaka Setia, 1998.
Abdul Qadir Hassan, Ushul Fiqih, Bangil: Yayasan Al-Muslimun, 1992.