Tugas Fiqih
Tentang
Ushuludddin (`Amm dan Khosh, Mutlaq dan Muqoyyad )
Dalam
rangka memenuhi tugas mata pelajaran fiqih kurikulum sebagai siswa/i MAN Rejoso
Oleh
: Kelompok 3
1. Achmad
Yusuf Alfi Syahr
2. Miftakhul
Rohman
3. Dian
Sadida
4. Nining
Susilowati
5. Nur
Fadhilatul Ifa
6. Yuyun
Oktafiah
7. Ifa
Lailatul Faizah
Kelas
: XII-Bahasa
MADRASAH ALIYAH NEGERI REJOSO PETERONGAN JOMBANG DI
DARUL `ULUM TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Kata
Pengantar
Assalamu`alaikum
warahmatullahi wabarakaatuh.
Alhamdulillahi
Robbil `Alamin, Dengan menyebut asma
Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang untuk awali segala perbuatan.
Pertama,
kami ingin mencurahkan rasa syukur kami karena kami dapat menyelesaikan
penulisan makalah tentang ushuluddin dengan pembahasan `Amm, Khosh, Muthlaq,
dan Muqoyyad dengan sebaik-baiknya tanpa adanya hambatan yang mengganggu
proses pengerjaan makalah ini. Semoga Allah akan tetap dan menambah kerahmatan
serta perlindungan-Nya kepada kaum muslimin berupa keimanan dan ketaqwaan kepada-Nya.
Kedua, kami tak akan pernah lupa menjunjungkan sholawat
serta salam kepada Rasulullah Nabi Muhammad saw. yang telah menyampaikan agama
yang paling sempurna yakni agama Islam. Terima kasih pula kepada Rasulullah
yang telah memberikan jalan lurus kepada Ilahi Robbi. Semoga beliau mendapatkan
rahmat ta`dhim, kesejahteraan, keberkahan dari Allah swt..
Ketiga, kami ucapkan terima kasih kepada beberapa pihak
yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini baik dalam hal materiil
ataupun spiritual. Yakni kami tujukan pada :
1. Ayah
dan Ibu kami yang selalu berdo`a kepada Allah agar kami menjadi hamba Allah
yang selalu beriman dan bertaqwa kepada
Allah.
2. Bapak
dan Ibu guru yang telah membimbing kami selama 3 tahun sehingga kami mendapat pengetahuan yang luas seperti sekarang ini.
3. Para
inspirator dalam kehidupah kami
baik idola, teman, sahabat, calon suami, ataupun calon istri.
Semoga
segala sesuatu yang
kami tulis akan bermanfaat bagi generasi yang akan datang dan kami berharap
aspirasi para pembaca untuk penyempurnaan bahasan tentang ushulfiqih.
Terima
kasih kami ucapkan kepada semuanya dan kami ucapkan pula selamat membaca.
Motto
Hidup
ini berjalan seiring dengan perkembangan zaman, maka kita harus meningkatkan hidup ini dengan
perkembangan ketauhidan pada Allah swt..
Tiada
cita-cita yang tercapai tanpa dibarengi kehendak-Nya dan usaha kita, maka mintalah kepada
Allah swt. dan berusahalah agar
semua yang kita lakukan bermanfaat
dan bernilai kebaikan.
Kehidupan itu awal dari sebuah kebingungan jika kita tak
pasrah kepada Allah atas kehidupan, maka mulai sekarang pasrahlah kepada-Nya
dan yakinlah semua akan terlewati dengan penuh kebaikan.
Jika kita menanam pari, maka kita akan mendapat beras
dikemudian hari dan jika kita menanam tanaman cabai, maka cabailah yang kita
peroleh. Dari ungkapan tersebut bila kita cinta kepada Allah, maka Allah akn
mencintai kita.
Daftar
Isi
Halaman
Pengesahan
Kata
Pengantar................................................................................................. i
Motto................................................................................................................ ii
BAB
I
: Pendahuluan
1.1 Latar Belakang....................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan..................................................................... 2
1.4 Manfaat
Penulisan.................................................................. 2
BAB II : Pembahasan
2.1 `Ushuluddin
2.1.1
Pengertian................................................................... 3
2.1.2
Objek
pembahasan Ushuluddin.................................. 3
2.2 Amm
2.2.1
Pengertian................................................................... 3
2.2.2
Kaidah........................................................................ 4
2.2.3
Hukum........................................................................ 5
2.2.4
Contoh........................................................................ 5
2.3 Khosh
2.3.1
Pengertian................................................................... 6
2.3.2
Hukum
dan macamnya............................................... 6
2.3.3
Contoh........................................................................ 8
2.4 Muthlaq
2.4.1
Pengertian................................................................... 9
2.4.2
Contoh........................................................................ 9
2.5 Muqoyyad
2.5.1
Pengertian................................................................... 11
2.5.2
Contoh........................................................................ 12
2.5.3
Bentuk-bentuk
Mutlaq dan Muqayyad...................... 13
2.5.4
Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad
.......................13
2.6 Cara
menggunakan teknologi (internet)
2.6.1
Pengertian................................................................... 14
2.6.2
Cara menggunakan..................................................... 14
BAB III
: Kesimpulan dan Saran.................................................................... 17
Penutup............................................................................................................. iii
Biografi Penulis................................................................................................ iv
Daftar Pustaka.................................................................................................. v
BAB
I
1.
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
zaman kini semakin pesat apalagi dalam bidang teknologi dan pengetahuan umum,
akan tetapi masih ada salah satu bidang yang tak sepesat perkembangannya
daripada perkembangan kedua bidang diatas yakni bidang keagamaan. Banyak
teknologi yang telah diciptakan manusia, namun hal itu hanya berpengaruh kecil
bagi perkembangan agama khususnya moral manusia serta pemahaman tentang dasar hukum
Islam karena banyak penyalahgunaan dalam memanfaatkan teknologi itu sendiri.
Sebagai kaum muslimin yang bertaqwa
kepada Allah swt. kita wajib menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya, bersamaan dengan itu kita juga harus mengetahui materi-materi
yang berkenaan dengan agama kita sehingga kita dapat memahami, mengamalkan, dan
ikhlas melakukannya. Seperti halnya pada penggunaan teknologi bagi para
muslimin yang harus tahu apa manfaat menggunakan teknologi sehingga dapat
menggunakan kemanfaatan dari toknologi tersebut dengan sebaik-baiknya, yaitu
dengan memanfaatkannya sebagai media pemahaman agama bahkan menyebarkan agama.
”Rumah tanpa pondasi tak akan
mungkin sekokoh dari rumah berpondasi”. Dalam kesempatan kali ini
Ushulfiqih ialah ilmu yang dasar untuk mengetahui dasar keagamaan, yaitu salah
satunya dalam pengambilan hukum. Apabila kita tidak tahu dasarnya, maka kita
sepatutnya mengambil keputusan, hal itu sama seperti keputusan seorang hakim
dalam suatu perkara namun sang hakim tak mengetahui dasar-dasar hukum yang
berlaku di suatu wilayah tersebut. Ushulfiqih jika diperumpamakan seperti
ungkapan diatas maka ushulfiqih bertindak sebagai pondasinya sehingga akan
mengokohkan bangunan yang diatasnya (aktivitas keagamaan) .
Melihat banyaknya santri yang masih
buta atas pemahaman tentang ushulfiqih. Hal itu menggugah penulis sehingga
berusaha membuat makalah tentang ushulfiqih dengan beberapa bahasan (`Amm,
Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad ) agar dapat menjadi bahan tambahan untuk
pembelajaran tentang ushulfiqih serta penulis juga menyertakan beberapa bahasan
terkait dengan cara menggunakan sesuatu teknologi (internet) dengan
sebaik-baiknya.
Semoga segala niat, proses, dan
hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan. ’’Suatu yang diawali dengan
niat dan proses yang baik akan menuai hasil yang baik pula”.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas maka dapat diambil beberapa masalah akan dibahas pada penulisan
makalah, rumusan masalahnya ialah :
1. Apakah
pengertian dari ushulfiqih?
2. Apakah
pengertian dari `Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad?
3. Bagaimana
kaidah-kaidahnya?
4. Sebutkan
macam-macam/perbandingan/pembagiannya?
5. Berikan
contohnya masing-masing!
6. Bagaimana
cara menggunakan teknologi (internet) dengan sebaik-baiknya ?
1.3
Tujuan Penulisan
Sesuai
dengan latar belakang yang terdapat pada penulisan makalah ini, maka tujuan
penulis dalam penulisan makalah ialah :
1. Memberikan
tambahan pengetahuan tentang ushulfiqih.
2. Melaksanakan
tugas penulis dalam menjadi murid dengan mengerjakan sebuah makalah yang telah
diberikan oleh Ibu guru.
3. Berbagi
pengetahuan kepada santri dan murid lain.
4. Mempermudah
pemahaman tentang ushulfiqih (`Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad) kepada santri
dan murid lain
1.4
Manfaat Penulisan
Berdasarkan
tujuan diatas, maka manfaat penulisan ini ialah :
1. Pemahaman
tentang ushulfiqih kian bertambah.
2. Terhindarnya
dari penyelewengan terhadap guru oleh murid.
3. Pahala
mengamalkan ilmu semakin terus-menerus.
4. Mudahnya
pemahaman tentang `Amm, Khosh, Muthlaq, dan Muqoyyad.
BAB
II
2. Pembahasan
1. Ushulfiqih
2.1.1
Pengertian
Ushul
Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu اصول dan اصول الفقه merupakan bentuk jama' (plural) dariاصل yang
secara etimologi artinya adalahما بني عليه غيره dan
secara terminologi adalah:
يقال
على الدليل والقاعدة الكلية والراجح
Adapun
الفقه , secara etimologi ialah
الفهم ,
dan secara terminologi ialah:
العلم
بالأِحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد
Maka,
ushul fiqih adalah: "Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan
pembahasanpembahasan yang dapat
membawa kepada pengambilan
hukum-hukum tentang amal perbuatan
manusia dari dalil-dalil yang terperinci".
2.1.2
Objek
Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul
Fiqih ialah: dalil-dalil syara' itu sendiri dari segi bagaimana
penunjukannya kepada suatu hukum secara ijmâli (menurut garis besarnya).
2. `Amm
2.2.1
Pengertian
Lafaz 'am
ialah yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan satu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang
tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
Lafaz-lafaz yang digunakan untuk memberi faedah 'am antara lain: (1) Lafaz kullun dan jamî'un.
(2) Lafaz jama' yang
di-ta'rif-kan dengan idhafat atau
dengan alif-lam (ال) jinsiyah.
(3)
Isim mufrad yang
di-ta'rif-kan dengan alif-lam
jinsiyah.
(4)
Isim-isimmaushul, seperti al-ladzi, al-ladzina, al-lati, al-la'i, maa dan lain sebagainya.
(5) Isim-isim isyarat,
seperti man, ma, dan ayyuma.
(6) Isim-isim istifham (untuk
bertanya), seperti man
(siapakah), ma dza (apakah), dan mata (kapan).
(7) Isim
nakirah
dalam susunan kalimat nafi (negatif).
2.2.2
Kaidah
1. العام
عمومه شمولي وعموم المطلق بدلي
2. الفعل
المثبة اذا كان له اقسام بعام في في اقسامه
3. العبرة
بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
4. المقتضى لا عمومه
5. حفذ
المعمول يفيدالعموم
6. ذكر
بعض إفراد العام بحكمه لا يخصصه
7. العام
بعض التخصيص حجة في الباقي
8. الخطاب
الخاص بواحد من الأمة يفيد العموم حتى يدل الدليل على الخصوص
9. العمل
بالعام قبل البحث عن المخصص لايجوز
2.2.3
Macam-macam
'am
1. 'Âm yurâdu bihi al-'âm. Yaitu 'am yang
tidak disertai qarinah yang menghilangkan kemungkinan untuk dikhususkannya.
2. 'Âm yurâdu bihi al-khusus.
Yaitu 'am
yang disertai qarinah
yang menghilangkan arti
umumnya dan menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan 'am itu adalah sebagian dari satunya.
3. 'Âm
makhshush. Yaitu 'am
mutlak. Am yang tidak disertai qarinah yang
menghilangkan kemungkinan dikhususkan dan menghilangkan keumumannya. Pada
kebanyakan nash-nash yang didatangkan dengan shigat umum tidak disertai qarinah,
sekalipun qarinah
lafzhiyah
(tertulis), 'aqliyah (dalam
pemikiran) atau 'urfiyah (adat
kebiasaan) yang menyatakan
keumumannya atau kekhususannya. Lafaz-lafaz 'am semacam ini adalah jelas
menunjukkan keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
2.2.4
Contoh
Contoh
lafadz amm seperti kata-kata “ Al- insani dalanm firman Alloh
:
نسان لفى خسرالاالذىن امنوا
وعملواالصالحات ان الا (العصر)
Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam keadaan
rugi, kecuali mereka yang beriman dan mengerjakan ama saleh.
Kata-kata Al insani yang artinya manusia dalam ayat ini
meliputi dan mencangkup seluruh makhluk yang disebut manusia.
(Zaina Abidin.1975.68)
3
Khosh
2.3.1
Pengertian
Lafaz khash
ialah lafaz yang diciptakan untuk memberi pengertian satu satuan yang tertentu.
Baik menunjuk pribadi
seseorang, seperti lafaz Muhammad, atau
menunjuk macam sesuatu, seperti lafaz insan
(manusia) dan rajulun (orang laki-laki), atau menunjuk jenis
sesuatu, seperti lafaz hayawan
(hewan), atau menunjuk benda konkrit atau abstrak, seperti lafaz 'ilm
(ilmu) dan jahl (kebodohan), atau penunjukkan arti kepada satu satuan
itu secara hakiki atau i'tibari (anggapan) seperti lafaz-lafaz yang diciptakan untuk memberi
peringatan banyak yang terbatas, seperti lafaz tsalasah (tiga), mi'atun (seratus), jam'un (seluruhnya) dan fariq (kelompok).
2.3.2 Hukum dan Macamnya
Hukum lafaz khash
Lafaz khash dalam nash syara' adalah menunjuk kepada dalalah qath'iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang
ditunjukkannya adalah qath'iy, bukan zhanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna
yang lain.
Macam-macam Khash
1. Muttashil (yang
bersambung). Yakni mukhashshish-nya ada
dalam susunan yang menjadi satu
dengan yang umumnya. Khash
muttashil terdapat berbagai macam:
a. Istitsna', yaitu
kata 'illa' ( إلا).
b. Syarath
(syarat).
c. Shifat (kata
sifat).
d. Gayah, yaitu
kata 'hatta' (حتى) dan 'ila' (إلى)
e. Badlul ba'dhi
(pengganti).
f. Hal
(keadaan).
2. Munfashil (yang terpisah). Yakni mukhashshish-nya terdapat pada tempat lain, tidak bersama dengan lafaz yang umum. Khash munfashil
juga terdapat berbagai macam:
a. Takhshish al-kitab bi al-kitab.
b. Takhshish al-kitab
bi al-sunnah.
c. Takhshish al-sunnah bi al-kitab.
d. Takhshish al-sunnah bi al-sunnah.
e. Takhshish bi al-qiyas.
f. Takhshish bi al-'aql.
g. Takhshish bi al-hiss.
h. Takhshish bi al-siyaq
Rangkuman
Lafaz 'am ialah yang sengaja
diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan satu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam
jumlah tertentu. 'Am
terbagi kepada tiga macam, yaitu 'Âm yurâdu bihi
al-'âm, 'Âm yurâdu bihi al-khusus, dan 'Âm makhshush.
Dan lafaz khash ialah
lafaz yang diciptakan untuk memberi pengertian satu satuan yang tertentu. Khash
terbagi pada dua macam, yaitu Muttashil dan Munfashil.
Macam-macam Khosh
menurut pendapat Jumhur `Ulama`
1.
Lafadz has berbertuk mutlak tanpa
dibatasi qayyid atau syarat
Contoh:
والذين يظهرون من نسائهم ثم يعدون لما
قا لوافتحريررقبة من قبل ان يتماسا ذالكمتو عظون به والله بما تعملون خبير
Atinya : orang –orang yang mendzihar istri mereka . kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan
seorang budak sebelum kedua suami istri itu
bercampur.demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Alloh maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
2.
Lafadz khas berbentuk
muqqoyyad (dibatasi qayyid)
Contohnya surat Annisa’ 42
ومن قتل مؤمناخطاء فتحرير رقبة مؤمنة
Artinya:
barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaknya ia memerdekakan
seotang hamba sahaya yang beriman
3.
Lafadz khas berbentuk amr
Contohnya
dalam syurat annisa’ 58
ان الله ياء مروكم ان تؤدواالامنت الى اهلها
Artinya : sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerinanya.
4.
Lafadz khas yang berbentuk
larangan
Contoh
surat annahl 90
ان الله ياء مرون با لعدل والاءحسن
وايتائ ذئ القربى وينهى عن الفحشاء والمنكروالبغى يعظكم لعلكم تذكرون
Artinya: sesungguhnya Alloh menyuruh
kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan member kepada kaum kerabat dan Alloh
melarang dari perbuatan keji kemungkaran dan permusuhan dia member pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
2.3.3 Contoh
Contoh lafadz khas:
……فكيفارتهاطعام عشرةمساكين من او سط ما تطعمون اهليكموكسوتهم…….(المائد)
Artinya: …maka kaffarat melanggar sumpah itu , ialah memberi makan sepuluh orang miskin , yaitu dari makanan yang bisa
kamu berikan kepada keluargamu, atau member pakaian kepada mereka
(Qs Al Maidah 89)
(Qs Al Maidah 89)
4
Mutlaq
2.4.1 Pengertian
Kata mutlaq secara bahasa, berarti tidak terkait dengan
ikatan atau syarat tertentu. Secara istilah, lafal mutlaq didefinisikan ahli
ushul fiqh sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran
penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi
memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya. Sedangkan Abdul
Karim Zaidan mendefinisikan lafal mutlak sebagai lafal yang menunjukkan suatu
satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal mutlak adalah lafal yang
menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara tertentu. Misalnya,
rajulun (seorang laki-laki), rijalun, (banyak laki-laki), kitabun (buku).
2.4.2 Contoh
Contoh
lafal mutlaq lain dapat ditemukan pada firman Allah surat Al-Baqarah, 2:234:
- والذين يتوفون منكم ويذ رون ازواجايتربصن بانفسهن اربعة اشهرا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber’ibadah) empat bulan sepuluh hari.
Lafal azwajan (isteri-isteri) dalam ayat ini merupakan lafal
mutlaq. Oleh sebab itu, tidak debedakan apakah wanita itu digauli atau belum
digauli atau belum digauli oleh suaminya, maka apabila suaminya meninggal iddah
wanita tersebut empat bulan sepuluh hari.
Dilihat secara sepintas lafal mutlaq mirip dengan lafal
‘aam, tetapi sebenarnya antara keduanya berbeda. Pada lafal ‘amm keumumannya
bersifat syumuliy (melingkupi), sementara keumuman lafal mutlaq bersifat badali
(mengingatkan). Umum yang syumuliy ialah kulliy (keseluruhan) yang berlaku atas
satuannya, sementara keumuman yang badaliy adalah kulliy dari sisi tidak
terhalang menggambarkan untuk setiap satuannya, hanya menggambarkan satuan yang
syumuliy. Untuk melihat perbedaan antara kedua lafal ini dapat diamati dari
firman Allah di bawah ini.
1. Firman Allah dalam surat Hud, 11:6:
- ومامندابة فى الارض الاعلى الله رزقهاوىعام مستقرهاومستودعهاكل فى كتاب مبين
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang
itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh
Mahfuzh).
Apabila diperhatikan secara seksama dalam ayat ini terdapat
lafal ‘amm yang bersifat syuuliy (melingkupi), yaitu kata dabbah. Lafal ini
umum karena bentuknya nakirah yang mencakup semua jenis binatang melata.
Isyarat keumuman dalam ayat itu (menafikan sesuatu). Apabila lafal ‘amm pada
ayat ini ditakhsis, bukan berarti menghapuskan makna-makna lain yang dikandung
dari keumuman lafalnya. Makna-makna ini tetap dipandang ada, karena keumuman
lafal ‘amm bersifat syumuli.
2. Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2:67
·
واذقال
موسى لقومه ان االله يا مركم ان تذبحوابقرة قالوا اتتخذناهزواقال اعوذ با الله ان
اكون من الجاهلين
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. Mereka
menjawab: Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi seorang dari
orang-orang yang jahil.
Dari ayat ini deketahui bahwa kata baqarah yang terdapat di
dalamnya merupakan lafal mutlaq yang bersifat umum lagi bersifat badaliy.
Keumuman lafal mutlaq ini meliputi bermacam-macam afrad. Apabila lafal mutlaq
telah ditaqyid, maka afrad-afrad lainnya sebagai cakupan dari lafal mutlaq tersebut,
tidak berkaku lagi.
5
Muqoyyad
2.5.1 Pengertian
Secara bahasa, kata muqayyad berarti terikat. Sementara
secara istilah, muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam
jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu. Misalnya, ungkapan rajulun Iraki
(seorang laki-laki asal Irak), hamba sahaya yang beriman.
Menurut Abu Zahrah pembatasan ini terdiri dari sifat, hal
(keadaan), ghayah, syarat, atau dengan bentuk pembatasan yang lainnya.
Pengggunaan sifat sebagai pembatasan dapat diamati dari firman Allah surat
al-Nisa’, 4:92:
- ومن قتل مومناخطا فتحريررقبة مومنة
Barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.
Kata raqabah dalam ayat ini memakai qayyid dalam bentuk
sifat, yaitu, mu’minah (beriman). Jadi, ayat ini memrintahkan kepada orang yang
membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja untuk memerdekan hamba sahaya yang
beriman dan tidak sah memerdekan hamba yang tidak beriman. Contoh qayyid dalam
bentuk syarat dapat diamati dalam kasus kaffarat sumpah, seperti pada firman
Allah surat al-Maidah, 5:89:
لايواخذكم الله باللغوفى ايمانكم ولكن يواخذكم بماعقدتم
الايمان فكفارته اطعام عشرة مسا كين من اوسط ما
تطعمون اهليكم اوكسوتهم اوتحريررقبة فمن لم يجدفصيام ثلاثة
ايام ذ لك كفارةايمانكم اذاحلفتم واحفظوا ايما
نكم كذالك يبين الله لكم ءاياته لعلكم تشكرون
Allah tidak menghuku kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabka
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau meberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).
Dan janganlah sumpahmu. Demikianlah
Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar bisa kamu bersyukur
(kepada-Nya).
Ayat ini menjadi landasan tentang bolehnya puasa tiga hari
untuk membayar kaffarat sumpah dengan ada qayyid daam bentuk syarat. Sebab, hal
ini baru dilakukan ketika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
2.5.2 Contoh
Adapun contoh muqayyad dalam bentuk ghayyah dapat diamati pada
firman Allah surat al-Baqarah, 2:187:
- ثم اتمواالصيام الى الليل
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
Dalam ayat ini terdapat perintah menyempurnakan puasa yang
dihubungkan dengan batas waktu (ghayah), yaitu di al-lail (malam). Atas dasar
ini, terlarang melakukan puasa washal (puasa sepanjang hari).
Dari penjelasan sebelumnya diketahui bahwa perbedaan antara
mutlaq dengan muqayyad, bahwa mutlaq menunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ada
suatu keterangan yang mengikatnya dan tanpa memperhatikan satuan serta jumlah.
Misalnya, lafal raqabah yang terdepat dalam surat al-Mujadilah, 58:3 di atas
adalah bentuk mutlaq karena tidak diikuti sifat apapun. Jadi, ayat ini
memerintahkan memerdekakan budak dalam bentuk apapun, baik mukmin atau bukan mukmin.
Sementara muqayyad menunjuk kepada hakikat sesuatu, tetapi mempertimbangkan
beberapa hal, yaitu jumlah (kuantitas), sifat atau keadaan, seperti pada contoh
di atas.
2.5.3 Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad
Kaidah
lafazh mutlaq dan Muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
a. Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada sauatu nash,
sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan
taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
b. Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan
sebabnya.
c. Lafazh
mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya
ataupun sebab hukumnya.
d. Mutlaq muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab
hukumnya salam.
e. Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda
dalam sebabnya.
2.5.4 Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Pada prinsipnya para ulama sepakat
bahwa hukum lafazh mutlaq itu wajib diamlkan kemutlakannya, selama tidak ada
dalik yang membatasi kemutlakannya. Begitu juga hukum lafazh muqayyad itu
berlaku pada kemuqayyadannya. Yang menjadi persoalan di sini adalah mutlaq dan
muqayyad yang terbentuk pada lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada
yang diperselisihkan. Yang disepakati ialah:
· Hukum dan sebabnya sama, di sini para ulama sepakat bahwa
wajibnya membaawa lafazh mutlaq kepada muqayyad.
· Hukum dan sebabnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama
sepakat wajibnya memberlakukan masing-masing lafazh, yakni mutlaq tetap pada
kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
· Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini,
para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafazh mutlaq kepada
muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlakannya dan kemuqayyadannya.
6. Cara
mempergunakan teknologi (internet)
2.6.1 Pengertian
Teknologi
merupakan perkembangan suatu media / alat yang dapat digunakan dengan lebih
efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah.
2.6.2 Cara menggunakan
Berikut ini 14
Tips Berinternet Secara baik:
1. Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk mencari informasi yang menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya.
2. Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di Internet, sebab data diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.
3. Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan informasi yang disampaikan.
4. Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, My Space dan sebagainya baik untuk mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan ”kopi darat”/bertemu dengan orang yang belum dikenal.
5. Internet mempermudah transaksi bisnis, perbankan maupun jual-beli barang, untuk itu gunakan transaksi dengan tingkat security yang aman, berhati-hati dengan nomor kartu kredit, PIN e-banking, sebab penjahat internet siap mengintai setiap saat.
6. Bagi orang tua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses.
7. Untuk
membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi.pornoaksi,
gunakan program-program filter (seperti netnanny, K9 web protection) di
komputer sehingga akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman
saja.
8. Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas lebar pita yang besar, untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.
9. Selalu log out setelah Anda log in suatu aplikasi maupun transaksi apapun. Keadaan tetap log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi terutama untuk akses internt di tempat umum seperti Warnet.
10. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ”mainan’ baru bagi kita semua.
11. Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, dimana kejahatan yang dilakukan secara off line (tradisional) kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) kini juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara online.
12. Perhatikan soal hak cipta saat menyalin (copy-paste) maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.
13. Tidak memproduksi maupun menyebarkan spam, virus, HOAX, termasuk juga gambar/foto pornoaksi dan pornografi, terutama pornografi anak.
14. Karena akses internet berbiaya, terutama yang menggunakan waktu (seperti dial up ataupun di warnet-warnet) maupun volume, maka gunakan internet seperlunya agar biaya tidak membengkak. Kalaupun bersifat unlimited, tetap matikan akses jika sudah tidak dipakai agar jika ada pengguna lain yang ingin menggunakan, mendapatkan kualitas layanan yang seperti diharapkan.
Kesimpulan
dan Saran
Sesuai dengan
pembahasan yang telah di buat, maka ada beberapa hal yang dapat digaris bawahi,
yaitu :
1.
Ushulfiqih
ialah Ilmu pengetahuan dari hal
kaidah-kaidah dan pembahasanpembahasan
yang dapat membawa
kepada pengambilan hukum-hukum
tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil
yang terperinci.
2.
`Amm ialah yang
sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan satu makna yang
dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
3.
Khosh ialah lafaz yang
diciptakan untuk memberi pengertian satu satuan yang tertentu.
4.
Muthlaq ialah lafal yang
memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafal) tanpa
memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada
hakikat sesuatu menurut apa adanya.
5.
Muqoyyad ialah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang
dikaitkan dengan sifat tertentu.
6.
Cara menggunakan internet dengan baik berinti pada
kesadaran diri.
Saran dari penulis
atas segala hal yang dibahas kepada para pembaca ialah :
1.
Pelajarilah
apa yang tidak kamu ketahui dan perdalamlah, apabila telah engkau matangkan
maka pelajarilah hal yang baru kembali (positif).
2.
Semua
berasal dari diri sendiri, bila engkau ingin menjadi apa yang engkau inginkan
maka janganlah engkau abaikan hal yang telah tergenggam.
3.
Internet
ialah bahan untuk media penyebaran, maka carilah persebaran yang berkaitan
tentang ilmu pengetahuan dan jangan kamu mencari hal-hal yang tak sepantasnya
dicari.
Penutup
Demikianlah akhir dari penulisan ini, semoga bermanfaat
bagi para pembaca dan penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun
agar dapat menyempurnakan sebuah makalah yang kami buat.
Terima kasih.
Wassalamu`alaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
Biografi
Penulis
1. a.
Nama : Achmad Yusuf Alfi Syahr
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Jombang, 04 Maret 1994
d.
Asrama : Kampung
2. a.
Nama : Miftakhul Rohman
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Jombang, 29 Maret 1994
d.
Asrama : Kampung
3. a.
Nama : Dian Sadida
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Bangkalan, 24 April 1994
d.
Asrama : Hurun Inn
4. a.
Nama : Nining Susilowati
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Jombang, 08 Februari 1993
d.
Asrama : Kampung
5. a.
Nama : Nur Fadhilatul Ifa
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Jombang, 14 Mei 1994
d.
Asrama : Kampung
6. a.
Nama : Yuyun Oktafiah
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Jombang, 07 Oktober 1994
d.
Asrama : Kampung
7. a.
Nama : Ifa Lailatul Faizah
b. Kelas : XII-Bahasa
c. TTL :
Jombang, 24 Maret 1993
d.
Asrama : Kampung
Daftar
Pustaka
Syahrizal Al Qadhafi
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, DDII, Jakarta, 1972. Muhammad Abu Zahrah, Ushul
al-Fiqh, Dar Fikr al-Arabi,
1958.
H.A.Djazuli,
Ilmu
Fiqh, Orba Sakti, Bandung 1993.
Al-Khudari,
Ushul
al-Fiqh, Dar al-Fikr,
Baerut, 1981.
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam dan Al-Bayan, Sa'adiyah Putra, Jakarta.
Syafi'i
Karim, Fiqih
Ushul Fiqh, Departemen Agama
RI. 1995.
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Al-Ma'arif, 1986. Al-Jurjani, Al-Ta‟rifat, Dar AlKitab Al Arabi, Baerut 1992.
Qamarudin
Saleh, Asbabun
Nuzul, Diponegoro, Bandung, 1993.
Munawar Khalil, Kembali Kepada Alqur'an dan Al-Sunnah, Bulan Bintang, 1977.
Muhammad al-Thahan, Taisir Mushthalah al-Hadits, al-Harmain, Surabaya, 1985.
Muhammad al-Thahan, Taisir Mushthalah al-Hadits, al-Harmain, Surabaya, 1985.
Syekh Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah
Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Akademika
Pressindo, 1996.
Chaerul
Uman, Dkk, Ushul Fiqih 1, Bandung: Pustaka Setia, 1998.
Abdul
Qadir Hassan, Ushul Fiqih, Bangil: Yayasan Al-Muslimun, 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar